Aceh Ingin Terapkan Hukum Pancung, Polri Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri langsung merespons rencana pemberlakuan hukum pancung oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, sebaiknya sebelum hukuman itu benar-benar diterapkan harus ada pengkajian terlebih dahulu.
Meski dia mengakui di Aceh memang bisa diberlakukan hukum syariat. “Selama itu tidak bertentangan dan kontraproduktif situasi masyarakat berbangsa dan bernegara (tidak apa-apa),” kata dia di Mabes Polri, Kamis (15/3).
Namun kata dia, lebih baik Aceh menerapkan hukum nasional yang berlaku saja ketimbang syariat tapi nanti diperdebatkan. “Saya kira (lebih baik) berlakukan hukum nasional dulu,” imbuh dia.
Sejauh ini kata Setyo, di Aceh sudah ada pembagian dalam hukuman pelanggaran. Contohnya kata dia dalan kasus pacaran, selama ini polisi di Aceh tidak pernah menangkap pasangan berpacaran. Adapun yang menangkap adalah polisi syariat.
Jenderal bintang dua ini lantas kembali menekankan, harus ada pengkajian lebih dalam untuk menjalankan hukum pancung. Karena kata dia, hukuman bertujuan untuk membina, bukan ajang balas dendam.
"Esensi hukum Indonesia adalah bukan balas dendam. Hukum di Indonesia adalah pembinaan. Makanya namanya adalah lembaga permasyarakatan,” tandas dia. (mg1/jpnn)