Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun

Selasa, 07 Januari 2025 – 09:02 WIB
Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun - JPNN.COM
Honorer peserta seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: ANTARA /Nova Wahyudi

jpnn.com - JAKARTA - Masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2 diperpanjang lagi.

Diketahui, pada perpanjangan pertama, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dijadwalkan ditutup hari ini, 7 Januari 2025.

Jadwal terbaru, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari mendatang, sesuai Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.

Penyesuaian jadwal pendaftaran ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

Perlu juga diketahui, para pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan memperebutkan sisa formasi tahap 1.

Di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, misalnya, kuota PPPK 2024 tahap satu tersisa 11 formasi dari 583 formasi yang disiapkan.

"Sisa formasi itu, bisa diperebutkan oleh peserta rekrutmen PPPK tahap dua," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Senin (6/1).

Sisa formasi PPP tahap satu itu kemungkinan akan bertambah, karena untuk kelulusan tenaga guru masih menunggu hasil keputusan panitia seleksi nasional (Panselnas).

Para honorer wajib tahu bahwa para pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan memperebutkan sisa formasi tahap 1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News