Aceng Ancam Pidanakan DPRD
Kamis, 13 Desember 2012 – 08:36 WIB
Pernikahan kliennya dengan FO, kata Edi, sudah seharusnya dilindungi pemerintah. Hal itu mengingat UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan negara harus melindungi warganegaranya dalam menjalankan agamanya.
Aceng, lanjut dia, dalam hal ini melakukan pernikahan yang dianggap kontroversi tersebut karena sedang menjalankan keyakinan agamanya.
“Kalau dia mau jalankan seenaknya dia tidak perlu pakai nikah, ngapain juga. Jual-beli aja tanpa masalah hukum,” katanya.