Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ACTA Cabut Gugatan terkait Pemberhentian Ahok

Kamis, 23 Februari 2017 – 22:01 WIB
ACTA Cabut Gugatan terkait Pemberhentian Ahok - JPNN.COM
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut meminta agar pemerintah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, pencabutan itu didasarkan pada dua hal yakni banyaknya gugatan yang telah lebih dulu didaftarkan serta lamanya proses gugatan.

"Iya kami mau cabut itu, kan sudah banyak beberapa teman-teman yang daftar gugatan juga. Ke PTUN juga. Jadi nanti tujuannya bukan mencabut karena yang macem-macem, jadi nanti kita mau bersinergi saja," ujar Ali ketika dihubungi wartawan, Kamis (23/2).

Lebih lanjut, Ali mengatakan, gugatan serupa pernah diajukan oleh Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi). Kata Ali, sebanyak apapun laporan yang masuk, sidangnya akan tetap dijadikan satu. Sehingga, lebih baik fokus di gugatan pertama.

"Jadi nanti kita saling memperkuat, misalnya dari bukti, dari argumen," katanya.

Selain itu, kata Ali, proses gugatan juga akan memakan waktu cukup lama juga menjadi pertimbangan. Hingga saat ini, Ali belum menerima jadwal sidang dari PTUN. Ali dan rekan-rekannya mempertimbangkan proses sidang, banding, peninjauan kembali, hingga putusan inkracht. Proses gugatan diperkirakan melampaui masa kerja Ahok sebagai Gubernur hingga Oktober 2017.

"Jadi sidang belum selesai mungkin pencoblosan udah selesai, mungkin Pak Ahok sendiri sudah selesai nanti jadi Gubernur. Jadi kan lama gitu, sementara yang kita mau kaji sekarang langsung dikeluarkan surat keputusan atau keterangan Pak Ahok dinonaktifkan. Segera loh, itu kan perintah Undang-undang," kata Ali.

 Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sumber RMOLjakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News