Acungkan Golok di Tengah Kemacetan, Sopir Elf di Garut Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
jpnn.com, GARUT - Seorang sopir angkutan umum jenis elf jurusan Bandung-Ciamis ditangkap polisi karena mengancam pengemudi lain dengan golok saat kondisi jalanan macet di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, sopir berinisial BB, 48, asal Kabupaten Ciamis tersebut diancam hukuman 10 tahun penjara.
"Dalam kasus ini kami kenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus sopir elf bawa golok di jalanan macet di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Kepolisian Resor Garut mendapatkan informasi adanya sopir elf yang melawan arus saat kondisi jalan macet di Jalan Limbangan dari arah Bandung menuju Tasikmalaya, Rabu (19/4) malam.
Sopir BB, lanjut dia, mengacungkan golok kepada sopir tangki yang melaju dari arah berlawanan karena menghalangi laju kendaraannya.
"Aksi sopir itu sempat viral di media sosial, lalu kami perintahkan anggota, tidak lama kami berhasil menangkap pelakunya," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu tersangka harus berurusan dengan polisi dan ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat.
Kapolres menegaskan penangkapan sopir elf yang bertindak premanisme itu karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum, terlebih saat kondisi jalanan sedang macet karena musim arus mudik.