Ada 2.982 Kasus Pelanggaran Perlindungan Anak Sepanjang 2021, Berikut Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.982 kasus pelanggaran perlindungan khusus anak dari total 5.953 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2021.
Kasus yang paling banyak terjadi ialah anak sebagai korban kekerasan fisik dan/atau psikis, yaitu sebanyak 1.138 kasus.
Ketua KPAI Susanto memerinci korban kekerasan fisik dan/atau psikis terdiri dari 574 kasus korban penganiayaan, 515 kasus korban kekerasan psikis, 35 kasus korban pembunuhan, dan 14 kasus korban tawuran.
Selain itu, dia juga mengatakan ada 859 kasus kejahatan seksual terhadap anak.
"Tahun 2021, 70 persen pengaduan terkait anak korban kekerasan seksual itu melalui pengaduan online," kata Susanto dalam konferensi pers, Senin (24/1).
Kemudian, ada pula anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 345 dan korban perlakuan salah serta penelantaran mencapai 175 kasus.
Susanto mengungkapkan aduan kejahatan seksual yang paling tinggi ialah korban pencabulan yang mencapai 536 kasus atau 62 persen.
Disusul dengan kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan sebanyak 285 atau 33 persen.