Ada 3 Korban Meninggal, Polisi Tambah Pasal Sangkaan Nakhoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi
Sementara, Syaiful tidak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Irjen Nana menambahkan dalam penyidikan kasus ini, polisi sudah memeriksa 16 saksi.
Para saksi itu, antara lain, pihak Pelindo, pemiliki kapal, juragan kapal, serta penumpang yang selamat.
Kemudian, polisi juga meminta keterangan dari kepala desa, tokoh masyarakat, hingga Syahbandar.
Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Kemungkinan ada yang diperiksa lagi yang mengarah menjadi tersangka. Saat ini, kami mengembangkan (kasus) dulu,” ungkap mantan Kapolda Metro Jaya, itu.
Sisi lain, Kepala Basarnas Sulsel Djunaidi mengatakan dalam proses pencarian pada hari keenam, ditemukan dua korban dalam keadaan meninggal dunia. "Totalnya sudah ada tiga korban meninggal dunia. Saat ini kami fokus mencari korban lainnya," kata Djunaidi. (mcr29/jpnn)
Berikut nama-nama penumpang KM Ladang Pertiwi 02 yang sudah ditemukan: