Ada 3 Mekanisme Seleksi Guru PPPK, Simak Penjelasan Kemendikbudristek
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjelaskan tiga mekanisme seleksi bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.
Nunuk menyampaikan penjelasan itu dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (3/11).
Menurut Nunuk, ada tiga mekanisme seleksi bagi guru PPPK 2022.
Pertama, ujar dia, seleksi penempatan bagi guru yang lulus passing grade pada 2021 atau P1, di antaranya, THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai 2005, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, dan guru swasta.
Kemudian, lanjut Nunuk, jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua, yakni kesesuaian atau P2.
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
"Untuk pesertanya yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan," kata Nunuk.
Dia menambahkan jika masih tersedia formasi maka akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3.