Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada 98 Transaksi Teroris

Rabu, 19 Mei 2010 – 04:56 WIB
Ada 98 Transaksi Teroris - JPNN.COM
JAKARTA -   Mabes Polri terus menelusuri mata rantai pendanaan organisasi terorisme. Kali ini kepolisian meminta Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk intensif melakukan pengecekan terhadap transaksi perbankan yang diduga terkait dengan aksi terorisme. Ketua PPATK Yunus Husein menjelaskan, data terakhir ada 98 transaksi yang dicurigai. "Ada 30 yang sudah kami berikan ke penyidik Mabes Polri," ujarnya saat rapat dengan Komisi III (bidang hukum) DPR kemarin.

Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu menambahkan, PPATK sebatas menganalisa transaksi. "Pelacakan berikutnya itu sudah wewenang polisi," kata Yunus. Update data dilakukan tiap bulan sekali. "Atau jika ada permintaan langsung dari penyidik, misalnya saat kasus Bom Marriott lalu," tambahnya.

Khusus terkait jaringan Aceh, Yunus mengaku belum menemukan. "Detailnya saya kurang hafal. Tapi, memang ada satu rangkaian panjang yang saling kait mengait," katanya. Mabes Polri memang sedang mencari sumber dana latihan teroris di Aceh. Dari penelusuran sementara, sudah ada dana sampai Rp 1 miliar. Namun, dana itu tidak ditransfer menggunakan akun perbankan, melainkan cash on hand (terima langsung).

Sumber Jawa Pos di lingkungan anti teror menjelaskan, sekarang ada tim kecil di Densus 88 yang ditugaskan khusus untuk mengurai pendanaan jaringan Aceh. "?Jadi, dibedakan antara tim pemburu, analis, dan penindak," katanya kemarin. Untuk dana, simpul utama jaringan ini sudah tertangkap. Yakni, bendahara kelompok yang bernama Luthfi Haedaroh alias Ubeid. Residivis kasus terorisme yang pernah menyembunyikan Noordin itu ditangkap di Medan 12 April lalu di Medan.

JAKARTA -   Mabes Polri terus menelusuri mata rantai pendanaan organisasi terorisme. Kali ini kepolisian meminta Pusat Pelaporan Analisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close