Ada Anak Gagal PPDB SMPN Gegara Usia Lebih 15 Hari, Bu Hetifah Marah
jpnn.com, BALIKPAPAN - Kasus calon siswa bernama Khoirun Juniansyah yang ditolak masuk SMP negeri lantaran usia lebih 15 hari dari batas maksimal 15 tahun per 1 Juli 2019, mendapat reaksi keras dari anggota DPR RI.
Karena ada dugaan kasus serupa juga terjadi terhadap banyak lulusan SD akibat penerapan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis online.
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menjelaskan akar persoalan itu adalah disinformasi dan kurang koordinasi antara aparat pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB diterbitkan pada Desember 2018. Namun, pelaksanaan sosialisasi di daerah baru dilakukan pada Februari 2019. “Ini aturan yang diskriminatif,” kata Hetifah.
BACA JUGA: Kejarlah Ilmu Setinggi Langit, Tetapi Ini Rumah Dekat Sekolah Ditolak, Bunda Sedih
Yang disayangkannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota cenderung kaku menafsirkan peraturan tersebut. Hingga mengeluarkan petunjuk teknis yang memperkuat diskriminasi terhadap lulusan yang punya usia di atas syarat yang ditentukan.
“Ini membuat anak berpotensi tak punya kesempatan memperoleh pendidikan yang layak sesuai kemampuannya,” ujar Hetifah.
Padahal bisa saja kasus kelebihan usia pada anak terjadi karena berbagai sebab. Mulai kondisi keluarga si anak, kondisi anak itu sendiri hingga kemampuan anak dalam menerima pelajaran.