Ada Ancaman Resesi Akibat Inflasi, Sultan Minta Pemerintah Turunkan Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan relaksasi atau pelonggaran terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) khususnya kategori PPh 21 kepada masyarakat di tengah inflasi barang kebutuhan pokok saat ini.
Hal ini disampaikan Sultan mengingat terjadi penurunan daya beli masyarakat akibat inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah yang makin terasa dampaknya oleh masyarakat di daerah.
"Kami mengapresiasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan posisi neraca perdagangan dan penerimaan pajak yang terus mengalami peningkatan. Namun, situasi ekonomi global saat ini menuntut pemerintah untuk fleksibel dalam menentukan kebijakan fiskal, terutama yang terkait langsung dengan daya beli atau konsumsi masyarakat,” ungkap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu melalui proses resminya pada Sabtu (16/7).
Menurut Sultan, meskipun PPN dan PPh menjadi faktor yang sangat penting bagi penerimaan negara, namun kenaikan harga energi yang bersifat global perlu diseimbangkan dengan kebijakan fiskal nasional yang lebih toleran.
Hal ini untuk mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat yang terutama masyarakat kelas menengah bawah di daerah.
"Masyarakat daerah merupakan pihak yang paling merasakan dampak inflasi akibat kenaikan harga energi. Pendapatan masyarakat perlu dijaga karena kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) belum cukup untuk melindungi masyarakat dengan ekonomi menengah bawah untuk bisa bertahan lebih lama,” tegas Sultan.
Lebih lanjut, Sultan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan belanja daerah terutama dalam program perlindungan sosial masyarakat rentan serta prioritaskan APBD dalam melakukan belanja modal.
Dalam situasi seperti ini, inovasi dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah baik pusat maupun daerah sangat dibutuhkan.