Ada Apa dengan Mendagri?
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy meminta jangan sampai persoalan Ahok menimbulkan pertanyaan dan polemik berkepanjangan.
Menurut Lukman, setelah masa cuti Ahok selesai, dia dikembalikan sebagai gubernur definitif.
Namun, secara bersamaan, harus dikeluarkan SK presiden yang menonaktifkan mantan bupati Belitung Timur itu.
”Karena statusnya terdakwa. Walaupun ada tafsir yang berbeda,” terang dia.
Menurut dia, terdakwa itu terhitung ketika jaksa penuntut umum (JPU) mendaftarkan kasus tersebut ke pengadilan, kemudian berkas perkara diregister.
Setelah diregister, pihak tersangka berubah statusnya menjadi terdakwa. Mulai saat itu, gubernur yang terjerat kasus dugaan penistaan agama tersebut harus dinonaktifkan.
Politikus PKB tersebut menegaskan, jika Mendagri menafsirkan bahwa sebutan terdakwa itu dimulai ketika JPU membacakan tuntutan, menurut dia, Mendagri sudah menciptakan tafsir lain. Sikap tersebut akan bisa menimbulkan polemik karena multitafsir.
”Masyarakat pun akan bertanya-tanya dan menduga-duga ada apa dengan Mendagri?” ucap pria legislator asal Riau tersebut.