Ada Arahan Mendagri untuk Kepala Daerah, Penting, Mohon Disimak!
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Kedua, bupati/wali kota harus melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
Pihak lain yang perlu dilibatkan ialah organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Kemudian, kepala daerah, bupati/wali kota menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Keempat, bupati/wali kota juga diarahkan untuk melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi serta media online/digital.
Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh terhadap pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
SE tersebut mengimbau bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan secara masif melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
Upaya ini dilakukan dengan menekankan bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.