Ada Aroma Suap Rolls-Royce di Bekas Rumah Penyanyi Lawas
KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah. Nilainya mencapai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga telah menjerat Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Bos MRA itu diduga menjadi perantara suap dari Rolls-Royce untuk Emir sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipp/JPC)