Ada Calon Kada Main Sinetron, KPI Bakal Tindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Seluruh calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2018, dilarang melakukan kampanye melalui seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya, lewat layar kaca.
Larangan itu tertuang dalan Surat Edaran (SE) KPI No. 68 tahun 2018.
Surat edaran tersebut memberi kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan peringatan kepada lembaga penyiaran manapun yang menayangkan drama, sinetron maupun seni peran yang dibintangi calon kepala daerah dengan tujuan atau dikhawatirkan disalahgunakan sebagai media kampanye.
"Kami akan berikan peringatan satu, peringatan kedua, kepada lembaga penyiaran yang melanggar SE itu. Aturannya tegas, dalam 1x24 jam mereka harus mencabut program tayangan yang melanggar," ujar Komisioner Gugus Pilkada, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiah, di Jakarta.
Nuning juga menjelaskan, biasanya sanksi diberikan secara bertahap melalui teguran tertulis, bila tidak ditaati maka sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, KPI bisa melakukan pengehentian sementara program televisi yang bersangkutan, pembatasan durasi acara, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Nuning mengungkapkan lembaga penyiaran harus berkontribusi terhadap jalannya proses pilkada yang aman.
Saat disinggung sinetron yang dibintangi salah satu calon gubernur Jawa Barat berinisial DM akan tayang di bulan Ramadan nanti, Nuning menegaskan KPI akan memantau seluruh lembaga penyiaran baik selama kampanye, masa tenang, hingga hari H pencoblosan.