Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Capim KPK Tak Tertib LHKPN? Langsung Coret Saja Lah

Minggu, 28 Juli 2019 – 22:11 WIB
Ada Capim KPK Tak Tertib LHKPN? Langsung Coret Saja Lah - JPNN.COM
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disebut-sebut belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa capim yang berasal dari birokrat termasuk penegak hukum, masih banyak yang tidak tertib terkait pelaporan LHKPN. Dia menegaskan sudah seharusnya tidak diloloskan seleksi sebagai capim KPK.

“Fokusnya adalah capim KPK yang berasal dari birokrat termasuk penegak hukum, namun dia tidak tertib mengajukan LHKPN bahkan ada yang baru mengajukan jelang pendaftaran, semestinya tidak lolos untuk seleksi di pansel,” kata Boyamin, Minggu (28/7).

Dia menambahkan masalah tersebut jangan dibiaskan dengan calon dari swasta, yang memang selama ini tidak ada kewajiban melaporkan LHKPN. “Baru nanti kalau terpilih (dari swasta), baru wajib mengajukan LHKPN,” jelas Boyamin.

BACA JUGA: IPW Prediksi 3 Jenderal Ini Bakal Lolos Seleksi Capim KPK

Menurut Boyamin, harusnya Pansel Capim KPK bersikap tegas. Menurut dia, capim dari penegak hukum yang tidak tertib urusan LHKPN maka bisa dicoret pada tahapan tes selanjutnya.

“Gampang. Pada tahap berikutnya setelah psikotes maka capim yang berasal dari birokrat dan penegak hukum yang tidak tertib lapor LHKPN, maka dicoret,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menyatakan bahwa pelaporan LHKPN hanya diwajibkan bagi capim yang sudah resmi terpiih. Menurut dia, sebelum dilantik capim tersebut harus melaporkan LHKPN. Menurut Yenti, hal itu sudah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang KPK.

Sejumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disebut-sebut belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News