Ada Dana Abadi Pesantren, Ini Respons Pemprov Jateng
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu. Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren.
Dia menyebut pada pasal 9 Perpres tersebut mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD, sesuai kewenangannya.
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.
Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,”imbuhnya. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!