Ada Dana VPN di Pagu Indikatif Kementerian Agama, Mau Dipakai Mengakses Situs Dewasa?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI MR Ihsan Yunus mempertanyakan anggaran untuk akses virtual private network (VPN) dalam pagu indikatif Kementerian Agama (Kemenag) di RAPBN 2021.
Ihsan mempersoalkan hal itu saat rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).
“Ada di Sekretariat Jenderal (Kemenag) pemenuhan pembayaran bandwidth VPN. Ini pertanyaan besar buat saya, Pak. Ini saya harus tanya betul ini,” ujarnya.
Legislator PDI Perjuangan itu menanyakan alasan Kemenag mengalokasi anggaran untuk VPN. Alasannya, VPN biasanya dipakai untuk mengakses situs-situs yang diblokir pemerintah.
“Apa maksudnya VPN ini, Pak? Setahu saya VPN itu untuk meretas (mengakses-red) situs-situs yang dilanggar atau tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia," tegas Ihsan.
Menurutnya, VPN bisa digunakan untuk kepentingan yang baik maupun yang tak baik. Misalnya, mengakses situs-situs dewasa.
“Kalau anak-anak milenal tahu, Pak. Mau masuk situs-situs yang diblokir,” tegasnya. ”Bahaya, Pak.”
Lebih lanjut Ihsan mengatakan, jika sampai ada pegawai Kemenag menggunakan VPN untuk mengakses situs-situs dewasa, hal itu akan menimbulkan persoalan. “Kalau di DPR bisa dipecat,” tegasnya.