Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Dokumen yang Kurang dalam Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Saja?

Rabu, 12 Oktober 2022 – 20:02 WIB
Ada Dokumen yang Kurang dalam Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Saja? - JPNN.COM
Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah), saat menggelar konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

jpnn.com - JAKARTA — Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menerima berkas perkara dan surat dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dari kejaksaan pada Selasa (11/10) kemarin.

Namun, Arman Hanis selaku koordinator tim PH Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkap masih ada kekurangan dokumen dalam berkas perkara kliennya yang diserahkan kejaksaan tersebut. 

Arman mengungkapkan dokumen yang kurang di dalam berkas perkara kliennya tersebut, antara lain, keterangan ahli hingga hasil lie detector.  

"Kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," katanya saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Dia menjelaskan mengacu Pasal 143 Ayat 4 KUHAP dan penjelasan, seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan sudah disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Arman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan sejumlah dokumen tersebut. Pihaknya berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan.

"Kami menghargai kejaksaan yang telah memberikan salinan dakwaan dan berkas perkara meskipun terdapat sejumlah catatan yang kami harap dapat diperbaiki ke depan," ujarnya.

Arman menyatakan penerimaan berkas perkara sama antara yang diserahkan ke PN dengan yang diserahkan pada terdakwa atau kuasa hukum merupakan amanat UU, yakni Pasal 143 Ayat 4 KUHAP. 

Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri mengungkap ada kekurangan dokumen berkas perkara kedua kliennya yang diserahkan oleh kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News