Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Dugaan soal Politisasi ke KPK demi Menjauhkan Anies Baswedan dari Kasus Formula E

Jumat, 11 November 2022 – 10:20 WIB
Ada Dugaan soal Politisasi ke KPK demi Menjauhkan Anies Baswedan dari Kasus Formula E - JPNN.COM
Anies Baswedan mengisi buku tamu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 7 September 2022, sebelum menjalani pemeriksaan untuk kasus Formula E. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Petrus Selestinus menduga ada politisasi oleh pihak-pihak yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan atas dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E Jakarta.

Advokat senior itu menyebut politisasi tersebut sebagai upaya memudahkan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Itu (desakan kepada KPK menghentikan penyelidikan kasus Formula E, red) merupakan pandangan yang subjektif, sekadar membela dan memuluskan pencalonan Anies Baswedan (di Pilpres 2024)," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Pegiat hukum asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengatakan Anies merupakan gubernur DKI saat Formula E di Ancol digelar.

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Petrus menyebut Anies selaku gubernur merupakan kepala pemda yang mendapat penugasan dari presiden untuk mewakili pemerintah pusat dalam kepemilikan atas kekayaan daerah.

Oleh karena itu, Petrus menegaskan siapa pun pejabat pengelola keuangan di Pemda DKI yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan proyek Formula E, maka Anies Baswedan merupakan orang pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk secara pidana.

Petrus menyampaikan pendapatnya itu dengan mengutip Pasal 34 UU Keuangan Negara.

Ketentuan itu menyebut menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/wali kota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU APBN/Perda tentang APBD, diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

Petrus Selestinus menduga ada politisasi yang menekan KPK tidak menjerat Anies Baswedan di kasus Formula E demi memuluskan pencalonannya di Pilpres 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News