Ada Gelagat Pojokkan Susno
Kamis, 15 April 2010 – 01:33 WIB
Kelima, tawaran tersebut ditolak dan Susno Duadji tetap memerintahkan agar uang Rp28 miliar memerintahkan agar uang Rp28 miliar dijadikan BB dalam berkas tersendiri, disertai perintah kepada Direktur II untuk mengusut kasus money laundering dan korupsi perpajakan.
Keenam, awal Nopember 2009 terjadi pergantian Direktur II dari Brigjen (Pol) Edmon Ilyas kepada Brigjen (Pol) Raja Erizman. Ketujuh, Sjahril Djohan melanjutkan upaya rekayasa kasus dengan mendekati Direktur II yang baru, Raja Erizman, ternyata berhasil mencairkan uang BB sebanyak Rp28 miliar yang dilakukan saat masa transisi Kabareskrim pada 26 Nopember 2009, bertepatan dengan Susno Duadji sedang cuti.
Kedelapan, Pencairan dana tidak lewat prosedur gelar perkara, tidak meminta pertimbangan Kabareskrim, dan tidak melaporkan kepada Kabareskrim. Kesembilan, setelah empat bulan lengser, Susno Duadji dapat informasi bahwa Sjahril Djohan tetap bermain dalam penyidikan kasus Gayus Tambunan, dan uang BB Rp28 miliar sudah dicairkan, maka Susno Duadji membuka penyeleweng.