Ada Guru PNS Mangkir Mengajar 2 Tahun, Gaji dan Tunjangan Tetap Dibayar
“Kita belum bisa menyebutkan sekolahnya. Namun dari laporan yang kita dapatkan, bahwa ada sekitar dua hingga tiga guru yang mangkir. Dari tiga bulan hingga tahunan,” terangnya.
Yustinus mengatakan, pihaknya juga akan memerintahkan pengawas sekolah dan staf Disdikbud Sintang yang berkaitan di bidangnya. Agar terjun ke lapangan melakukan pantauan langsung. “Dalam waktu dekat ini akan kita laksanakan itu,” janjinya.
Pihaknya akan menghentikan sementara tunjangan yang selama ini melekat dan selalu diterima oknum-oknum guru tersebut. Baik tunjangan profesi maupun tunjangan khusus.
Sedangkan gaji, masih tetap diberikan. “Kecuali nanti sanksinya yang diterima pemberhentian, maka gaji tidak disalurkan lagi,” tegasnya.
Apakah tunjangan yang diterima oknum bersangkutan selama tidak menjalankan kewajibannya akan ditarik kembali? Yustinus mengatakan, itu menjadi kewenangan pihak berwajib. Seperti Inspektorat atau lainnya. “Yang pasti akan ada sanksi yang memberatkan. Tergantung pihak berwajiblah, bagaimana kebijakan nanti,” tuturnya.
Apabila oknum ASN bersangkutan berkilah tidak masuk karena sakit atau alasan lainnya, maka harus dibarengi dengan bukti otentik. Seperti surat keterangan sakit atau sebagainya. “Tapi kalau alasannya karena jarak jauh, itu tidak bisa kita terima,” tegas Yustinus.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Sintang Welbertus mengatakan, baru mengetahui informasi ada oknum guru mangkir setelah dimintai keterangan awak Rakyat Kalbar. Namun pihaknya akan segera mengambil tindakan.
Mengingat komisinya menangani masalah pendidikan. “Kita akan segera melakukan koordinasi dengan Disdikbud Sintang, untuk mengecek kebenaran itu,” ujarnya.