Ada Hal Krusial, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap II Ditunda
Dalam KepmenPAN-RB tersebut penentuan kelulusan melalui tiga kali penghitungan.
Pertama, menggunakan passing grade sesuai KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021.
Kedua, passing grade untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas yang mana passing grade kompetensi teknis nol, kompetensi manajerial sosiokultural 110, wawancara 20.
Ketiga, passing grade penyesuaian khusus kompetensi teknis dengan rata-rata penurunan 50 poin untuk masing-masing mata pelajaran.
"Karena ada perubahan algoritma penentuan kelulusan sesuai KepmenPAN-RB yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap penghitungan kelulusannya," jelasnya.
Mengenai kapan waktu pengumumannya, Deputi Suharmen mengungkapkan belum bisa memastikan karena prosesnya masih berjalan.
Namun, BKN mengupayakan agar proses penghitungan kelulusannya dituntaskan hari ini. Selanjutnya dilakukan rekonsiliasi data dengan Kemendikbudristek.
"Apabila sudah tidak ada masalah, baru ditandatangani secara elektronik oleh Pak Deputi Mutasi dan Bapak Kepala BKN," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)