Ada Info RUU ASN Batal Disahkan Lagi, Pemerintah Tidak Siap? Honorer Galau
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang rencananya disahkan bulan ini terancam batal.
Ada informasi bahwa RUU ASN yang sudah dinantikan seluruh honorer, PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini belum bisa disahkan, karena sejumlah hal.
"RUU ASN belum bisa disahkan bulan ini. Informasinya pihak pemerintah yang belum mau disahkan," kata sumber resmi JPNN.com yang menolak dipublikasikan namanya itu, Selasa (12/9).
Dia mengungkapkan sebenarnya Rabu (20/9), ada rapat kerja tingkat I RUU ASN dengan pemerintah (MenPAN-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham).
Agendanya ialah laporan Panja RUU ASN kepada raker tingkat I, pendapat akhir mini fraksi-fraksi dari pemerintah.
Lalu, pengambilan keputusan dan penandatanganan draft RUU ASN.
Sayangnya, pemerintah menolak pengesahan RUU ASN yang dibahas di raker tingkat I itu.
"Kalau pemerintah menolak otomatis RUU ASN akan molor dibawa ke sidang paripurna," ujar sumber yang bukan dari kalangan sembarangan ini.