Ada Jejak Figur Publik di Kasus Prostitusi Eks Finalis Putri Pariwisata
Jumat, 15 November 2019 – 11:26 WIB
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.(antara/jpnn)