Ada Jejak Kaki Babi Hutan, Diikuti, Ada Gerakan, Dor! Samsuri Tewas
Melihat hal tersebut sambung Aminnuddin, tersangka jadi panik. Kemudian langsung berinisiatif menuju ke rumah abang iparnya yakni Simon Supeno dengan menggunakan sepeda motor. “Tersangka minta diantarkan ke Polsek Bunut Hulu,” paparnya.
Marianus yang didampingi iparnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
Polisi langsung mengevakuasi korban, mengamankan tersangka dan barang bukti.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api supaya menyerahkannya ke aparat keamanan atau Polsek terdekat. Karena dengan alasan apapun, tidak dibenarkan menyimpan dan menggunakan senjata api, tanpa ijin.Apalagi sudah banyak korban jiwa akibat salah tembak saat berburu babi dalam hutan.
“Menggunakan dan menyimpan senjata api secara ilegal sangat berbahaya dan ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Aminnuddin.
Pemilik senjata api dan pelaku penembakan, walaupun karena salah tembak atau tidak ada unsur kesengajaan, bisa dijerat dengan Undang–Undang Darurat Tahun 51, Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 20 tahun. (aan/sam/jpnn)