Ada Kado Terindah dari MFI di Hari Peringatan Apoteker Sedunia

Mufti mengatakan pertemuan antara MFI dengan Baleg DPR merupakan tahapan proses politik yang penting dalam pengesahan RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran menjadi undang-undang.
Dengan makin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan Farmasi di Indonesia akan semakin cepat teratasi.
Dia berharap RUU ini menjadi tonggak perjuangan bangsa Indonesia dalam menggapai Kemandirian Farmasi Nasional secara bertahap.
Sedangkan, Pengurus MFI Achmad Subagiyo menegaskan, draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran ini merupakan jawaban atas ketidakadilan yang kerap dialami oleh sejawat Apoteker di Indonesia.
“Penyelenggaraan praktik Keapotekeran harus dilindungi UU, sebab penyelenggaraan praktik keapotekeran merupakan upaya untuk menjamin aspek keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu perbekalan farmasi," papar Subagio.
Serta upaya kemandirian di bidang farmasi melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
“Proses legal drafter RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran sudah berlangsung sejak 2019, Melibatkan berbagai pihak, mulai berbagai stake holder, Akademisi dan Praktisi," imbuh pengurus MFI Fidi Setyawan.
Menurut Fidi, proses RUU ini masih panjang, sehingga memerlukan kekompakan seluruh elemen farmasi dan Apoteker di Indonesia.