Ada Kapal Asing di Laut Natuna, Kolonel Binsar Mengeluarkan Perintah, KRI Bermanuver, Tegang
jpnn.com, BATAM - TNI Angkatan Laut (AL) menangkap satu kapal berbendera Taiwan yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, Jumat (22/1).
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menjelaskan, penangkapan dilakukan saat personel TNI AL melakukan patrol rutin.
"Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan. Saat ini kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Batam, Jumat (22/1) malam.
Abdul Rasyid mengatakan pihaknya berusaha hadir melaksanakan patroli di wiilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakan hukum.
Dikatakan, karena patrol dilaksanakan di tengah masa pandemi, maka tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran 'Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing' di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I," kata Pangkoarmada I.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara di Batam, KRI USH-359 yang sedang melakukan patroli rutin di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Komandan KRI Usman Harun (USH)-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.