Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Kode 'Mangga Manis' dalam Suap untuk Bupati Indramayu

Selasa, 15 Oktober 2019 – 23:59 WIB
Ada Kode 'Mangga Manis' dalam Suap untuk Bupati Indramayu - JPNN.COM
Dua Wakil Ketua KPK 2015-2019 Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif dalam sebuah jumpa pers. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka suap pengaturan proyek infrastruktur. Dalam pengusutan kasus suap tersebut, KPK menemukan istilah ‘mangga manis’ sebagai kode suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, ada empat tersangka dalam kasus itu. Selain Supendi, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan Carsa AS dari unsur swasta.

Basaria menjelaskan, Carsa menghubungi ajudan Supendi untuk menyampaikan kabar soal pengantaran uang. Adapun uang yang disamarkan dengan istilah mangga manis akan diantarkan kepada Sudirjo yang tak lain sopir bagi Supendi.

“Uang akan diberikan melalui sopir bupati. CAS (Carsa, red) meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati," kata Basaria dalam jumpa pers di KPK, Selasa (15/10).

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu selama dua hari ini. Dalam OTT itu KPK menjaring sejumlah orang, antara lain Supendi, Omarsyah, Wempy, staf Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Ferry Mulyono, Sudirjo, Haidar Samsayail, Carsa dan Kepala Desa Bongas Kadir.

"KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari bupati kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan," ucap Basaria.

Selanjutnya, Carsa juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang. “Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati. Sopir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang," kata Basaria.

Carsa kemudian menghubungi Supendi dan mengonfirmasi pemberian uang sebesar Rp100 juta melalui sopirnya. "Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," kata Basaria.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap pengaturan proyek infrastruktur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close