Ada Larangan Penting Buat ASN dari KemenPAN-RB, Tolong Diperhatikan!
Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional, tulis Instagram KemenPAN-RB.
Meski demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, SE Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021, bertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
Pembatasan kegiatan ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.
Dalam SE tersebut juga diatur terkait pembatasan cuti bagi ASN. ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Sementara pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi PNS pada periode tersebut.
Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya bagi PNS. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: