Ada Lowongan Tenaga Ahli Sekda
Jumat, 05 Maret 2010 – 21:32 WIB
Di PP 19 itu dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah di provinsi, secara operasional gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur. Sekretaris gubernur ini secara ex officio dijabat Sekretaris Daerah Provinsi, sebagaimana diatur di Pasal 17 PP 19. Dan Sekretaris Gubernur dibantu oleh sekretariat dan tenaga ahli. Karenanya, agar ketentuan PP tersebut segera bisa dilaksanakan di tingkat lapangan, mendagri menginstruksikan kepada seluruh sekdaprov untuk segera dibentuk Sekretariat Gubernur.
“Yang harus ditindaklanjuti dari terbitnya PP Nomor 19 tahun 2010 itu yakni membentuk sekretariat dan menyiapkan tenaga ahli yang akan membantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan operasionalisasi tugas gubernur sebagai wakil pemerintah,” kata Gamawan. (sam/jpnn)