Ada Masalah Baru Lagi Menyeret Habib Rizieq, Sugito: Kami Harus Hadapi
jpnn.com, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melaporkan Habib Rizieq Shihab kepada Bareskrim Polri.
Pelaporan yang dilakukan PTPN VIII berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan oleh Habib Rizieq, yang dipakai untuk lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pelaporan itu sebagai upaya membungkam Habib Rizieq Shihab yang kini sudah ditahan di Bareskrim atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Menurut saya ini bagian dari membungkam Habib Rizieq secara keseluruhan. Tidak hanya Habib Rizieq sebagai pribadi, FPI sebagai organisasi, tapi juga pesantrennya," ujar Sugito kepada JPNN.com, Sabtu (23/1).
Sugito menambahkan, pihak siapnya menghadapi setiap proses hukum apabila laporan dari PTPN VIII diproses oleh Bareskrim Polri.
"Kalau itu sebagai bagian proses hukum yang harus dihadapi dan dijalani ya kami harus hadapi," imbuh dia.
Sugito pun menyesalkan pelaporan yang dilakukan PTPN VIII.
Pasalnya, Habib Rizieq dan FPI saat ini sedang menghadapi banyak masalah.