Ada Masalah, KPU Tunda Penghitungan Suara Hasil Pemilu Metode Pos
"Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Menurut Hasyim terkait detail pelaksanaan dan mekanismenya, KPU dalam hal ini mempersiapkan segala sesuatunya berkoordinasi dengan Bawaslu.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur, Rabu (14/2) menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Panawaslu kemudian merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie di Kuala Lumpur, mengatakan telah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang secara garis besar berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Terhadap dugaan pelanggaran pemilu, dia mengatakan Panwaslu selanjutnya merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
Kemudian, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).
Panwaslu merekomendasikan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.