Ada Masalah pada UUPA, DPD RI Siapkan Revisi
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menjelaskan, Aceh telah belajar dari Papua.
"UU ini untuk menyelesaikan konflik dan bagaimana tercipta win-win solution," ujarnya.
Pada kesempatan itu, antropolog Universitas Negeri Malikudssaleh (Unimal) Teuku Kemal Fasya mengatakan, sebagai historical necessity dan unsur political emergency, UUPA memang harus segera diubah.
"Revisi UUPA harus pada upaya sinkronisasi dan adaptasi nomenklatur baru, efisiensi dan efektivitas pelembagaan, serta memaksimalkan sisi lex specialis Aceh. Otsus harus diperpanjang dengan memperjelas formatnya," ujarnya.
Lain halnya Ketua Tim Pemantauan Implementasi UUPA Afrizal Tjoetra.
Dia menilai tantangan terletak pada kepercayaan di dalam masa konflik dan pascakonflik.
Dalam pembangunan di Aceh, ada dua UU yang memberikan kontribusi positif jika diselaraskan, yaitu UU tentang Keistimewaan Aceh dan UU tentang Kawasan Bebas Sabang.
“Praktiknya, UU tersebut tidak selaras, tetapi berjalan sendiri-sendiri. Menurut kami, andaikan dilaksanakan secara selaras dan komprehensif, akan memberikan dampak positif bagi Aceh," ungkapnya.