Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Menteri Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, Hayo Siapa?

Senin, 29 Agustus 2016 – 14:14 WIB
Ada Menteri Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, Hayo Siapa? - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati para menteri di Kabinet Kerja. Isinya mengingatkan para pembantu Presiden Joko Widodo di kabinet agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pasal 5 Undang-undang nomor 2 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mewajibkan setiap pejabat negara menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah itu. Karenanya KPK menyurati menteri baru ataupun yang baru saja dicopot.

"Kami mengimbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan, melaporkan harta kekayaannya," kata Priharsa, Senin (29/8).

Dia berharap sebelum dua bulan pasca-pelantikan, para menteri baru maupun yang berganti posisi dan dicopot  sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. "KPK sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan," kata Priharsa.(boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati para menteri di Kabinet Kerja. Isinya mengingatkan para pembantu Presiden Joko Widodo

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News