Ada Menteri Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, Hayo Siapa?
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati para menteri di Kabinet Kerja. Isinya mengingatkan para pembantu Presiden Joko Widodo di kabinet agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pasal 5 Undang-undang nomor 2 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mewajibkan setiap pejabat negara menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah itu. Karenanya KPK menyurati menteri baru ataupun yang baru saja dicopot.
"Kami mengimbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan, melaporkan harta kekayaannya," kata Priharsa, Senin (29/8).
Dia berharap sebelum dua bulan pasca-pelantikan, para menteri baru maupun yang berganti posisi dan dicopot sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. "KPK sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan," kata Priharsa.(boy/jpnn)