Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional

Selasa, 17 Desember 2024 – 06:46 WIB
Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional - JPNN.COM
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat menjadi keynote speech pada acara 'Rembuk Nasional Akselerasi Praktik Pekerjaan Sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Menuju Indonesia Emas Tahun 2045'. Foto: Dokumentasi Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sesuai amanah konsitusi.

Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional

“Untuk itu, negara mengupayakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan agar mewujudkan kehidupan layak dan bermartabat serta guna memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara, ” ujar Gus Ipul yang akrab disapa dalam acara Konsolidasi Nasional Pekerja Sosial Indonesia 2024 melalui zoom meeting di Aula Gedung Pudiklatbangprof Margaguna, Jakarta, Senin (16/12).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat menjadi keynote speech pada acara 'Rembuk Nasional Akselerasi Praktik Pekerjaan Sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Menuju Indonesia Emas Tahun 2045'.

Dia mengungkapkan hingga kini masalah kesejahteraan sosial semakin kompleks, seperti kemiskinan, ketidakadilan, kekerasan, perdagangan orang (human trafficking), konflik sosial, HIV/AIDS, dan NAPZA.

“Dari berbagai masalah kesejahteraan sosial yang ada tersebut, semua membutuhkan penanganan yang profesional," kata Wamensos Agus Jabo.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanahkan pemerintah bertanggung jawab menyelenggaran kesejahteraan sosial yang meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM di bidang kesejahteraan sosial serta menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial.

“Pemerintah dan masyarakat mengakselerasi implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Peksos), sehingga diharapkan terwujudnya pelayanan yang terstandar serta menghindarkan Praktik Pekerjaan Sosial yang salah atau malapraktik, ” tandasnya.

Pekerja sosial atau peksos memilikiu peran strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang profesional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News