Ada MoU, Anggap 'Amplop' Freeport Legal
Kamis, 03 November 2011 – 21:48 WIB
JAKARTA—Meski kini masih menjadi sorotan, Mabes Polri belum berencana memberikan sanksi bagi para personilnya yang menerima dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia, di Papua. Alasannya dana seperti itu dinilai sah, mengingat didasarkan atas nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara pimpinan Polda setempat dengan Freeport untuk mensukseskan operasional pengamanan. ‘’Kita belum lihat ke arah sana ya. Karena kan ini menjalankan tugas. Dimana menjalankan tugas secara resmi antara Polda Papua dengan Freeport. Bahkan ada nota kesepahaman,’’ ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (3/11).
Menurutnya dana seperti itu wajar mengingat kondisi medan tugas yang sangat sulit di Papua. Terlebih anggaran dari negara tidak cukup untuk mengawal sebuah objek vital seperti PT Freeport yang berada di ketinggian perbukitan. Sehingga adanya bantuan dari Freeport dirasa sangat membantu tugas pengamanan itu.
‘’Artinya, berpikir realistis apakah mungkin (dana APBN) yang diberikan kepada polri bisa dihabiskan hanya untuk melayani Freeport saja. Karena pasti butuhnya besar itu,’’ tambahnya.
JAKARTA—Meski kini masih menjadi sorotan, Mabes Polri belum berencana memberikan sanksi bagi para personilnya yang menerima dana pengamanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:51 WIB - Lingkungan
Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:40 WIB - Humaniora
Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:16 WIB - Lingkungan
Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:15 WIB - Hukum
Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:40 WIB - Riau
Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:46 WIB - Jatim Terkini
Polisi Beber Fakta Kecelakaan Mobil Masuk Jurang Bromo Tewaskan 4 Orang, Ternyata
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:47 WIB - Riau
Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:02 WIB