Ada Nama Anton & Miftah Nur Sabri dalam Daftar Saksi Kasus Edhy Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anton dan Miftah Nur Sabri ke dalam daftar saksi kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur.
Anton merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan Sabri adalah mantan staf khusus bagi Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa Anton dan Sabri sebagai saksi untuk Edhy Prabowo yang menjadi tersangka penerima suap.
"Senin (22/03) bertempat di gedung KPK Merah Putih, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi, red) suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak dan usaha pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Fikri.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur PNS untuk perkara yang sama. Kedua saksi itu ialah Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina serta Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I Soekarno Hatta Habrin Yake.
KPK juga memanggil pihak swasta bernama Melinda dan Setiawan Sudrajat, serta pengacara Robinson Paul Tarru. Ketiga nama itu juga menjadi saksi kasus Edhy Prabowo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan menteri kelautan dan perikanan itu sebagai tersangka penerima suap izin ekspor benih lobster.
Eks wakil ketua umum Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.