Ada Nama Ridwan Kamil, Asep Demokrat Sebut Ulah Politisi Liar, Kerasukan
Menurut Asep, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD telah mengatur syarat tentang penyelenggaraan KLB. Di antaranya ialah KLB bisa dilaksanakan jika diusulkan 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari total DPC.
Selain itu masih ada syarat lain. Usul pelaksanaan KLB itu harus disetujui Majelis Tinggi Partai (MTP).
"Ini bukan masalah dinasti atau bukan, ini masalah ketentuan internal partai yang sudah disahkan oleh negara melalui Kemenkum HAM," katanya.
Oleh karena itu, Asep menyebut mereka yang ngotot menggelar KLB PD merupakan gerombolan liar yang melanggar aturan. \
"Bagaimana mungkin ada orang yang sudah dipecat sebagai kader dari partai yang sah dan diakui negara, tetapi malah merasa berhak menyelenggarakan KLB?" ujarnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?