Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Opsi Angkat Seluruh Honorer jadi ASN, yang Bilang Menteri Anas, Amin

Jumat, 03 Maret 2023 – 13:28 WIB
Ada Opsi Angkat Seluruh Honorer jadi ASN, yang Bilang Menteri Anas, Amin - JPNN.COM
Pemerintah memastikan sedang membahas opsi-opsi solusi jalan tengah penyelesaian masalah honorer atau non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memberi sinyal kuat tidak akan serta merta menghapus honorer atau tenaga non-ASN.

Dalam beberapa kali kesempatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah sedang membahas solusi jalan tengah penyelesaian tenaga honorer.

Rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE MenPAN-RB era Tjahjo Kumolo (almarhum) tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Menteri Anas pernah menyebutkan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar Tenaga Non-ASN.

Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Menteri kelahiran 6 Agustus 1973 itu mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN.

MenPAN-RB Azwar Anas menyebutkan sejumlah opsi solusi jalan tengah penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close