Ada Pembagian Kaveling Tanah di IKN? Menteri ATR Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menepis dugaan adanya pembagian kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Dia menegaskan, lahan di kawasan IKN sudah dibekukan alias tidak bisa diperjualbelikan secara ilegal.
"Isu bagi-bagi kaveling, saya juga bingung. Yang jelas kami tidak mendapat informasi yang akurat tentang masalah itu. Tanah yang berkaitan dengan IKN itu sudah dibekukan, tidak boleh terjadi transaksi," ujar Sofyan dalam konferensi rapat kerja nasional 2022, di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Mantan menteri komunikasi dan informatika ini menjelaskan, pembekuan tanah di IKN tersebut tertuang dalam peraturan daerah dari kantor wilayah BPN, gubernur, hingga bupati.
Lahan di IKN itu hanya bisa diperjualbelikan dengan izin dari otorita.
"Makanya kami bekukan tanah tersebut sampai kemudian badan otorita (IKN) menjadi efektif dan menangani masalah tersebut," jelasnya.
Nantinya juga akan dibentuk tim satgas tanah yang terdiri dari BPN, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setiap proses jual beli tanah akan dipanggil terlebih dahulu dan diharuskan mengikuti mekanisme.