Ada Pesan dari Mbak Puan pada Peringatan Isra Mikraj
Sedangkan Puan dalam pertemuan tingkat menteri di Global Ministerial Summit 2018 menjelaskan, negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Regional Asia Tenggara (SEARO) menandatangani Deklarasi Jakarta pada 2007. Deklarasi itu berisi tentang jaminan keselamatan pasien rumah sakit.
Indonesia lantas mengadopsi Deklarasi Jakarta menjadi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. "Konsekuensinya tidak boleh ada pasien menderita cedera saat menerima perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Menurut Puan, pemerintah Indonesia telah membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menerapkan daftar pemeriksaan keselamatan bedah dari WHO untuk memastikan pasien ditangani sesuai prosedur operasi standar.
"Untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan, kami juga mengharuskan rumah sakit diakreditasi setiap tiga tahun. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien melalui pendekatan manajemen risiko", kata Puan.(jpg/put/jpc)