Ada Pesan Penting Menteri Tjahjo untuk PNS & PPPK, Bila Dilanggar Berakibat Fatal
Oleh karena itu, jejak digital yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme bisa dengan mudah terdeteksi.
Menteri Tjahjo meminta ASN dan pasangannya harus saling mengawasi, saling mengingatkan untuk menjauhi radikalisme terorisme.
Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme.
"Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,” pesan Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Jokowi telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui KemenPAN-RB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.
Pada 2019, sebanyak 11 kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.
Adapun ke-11 instansi pemerintah tersebut adalah KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.