Ada Polisi dan Atasannya Diperiksa terkait Kasus Ferdian Paleka
jpnn.com, BANDUNG - Tim Kuasa hukum tersangka kasus prank bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka cs, meminta kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung agar kliennya itu dijadikan tahanan kota.
Salah seorang Kuasa Hukum Ferdian Paleka cs, Rohman Hidayat mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan.
Menurutnya permintaan tersebut diajukan karena adanya perundungan di sel tahanan.
"Kita hari ini sudah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke tahanan kota saja. Kan pengertian tahanan kota itu tidak ditahan di rumah tahanan negara," kata Rohman di Bandung, Senin (11/5).
Apabila disetujui, ia memastikan ketiga orang tersangka kasus prank sembako berisi itu, yakni Ferdian, TF, dan A, bakal mendapat pengawasan dari orang tuanya masing-masing.
"Pada dasarnya kejadian kemarin (perundungan) kan ternyata di sini juga terjadi, keselamatan tersangka juga ya, untung saja kan kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata dia.
Pada saat pengajuan penangguhan penanganan ke Polrestabes Bandung, dia mengatakan para orang tua juga sempat bertemu ketiga orang tersangka.
Menurut Rohman, kondisi para tersangka dalam keadaan yang baik secara psikologis.