Ada Potensi Boros Anggaran Rp 392,87 Triliun per Tahun
jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengungkapkan, masih terdapat potensi pemborosan minimal 30 persen dari APBN/APBD di luar belanja pegawai setiap tahunnya.
Angka tersebut setara dengan nilai kurang lebih Rp 392,87 triliun. Data ini mengacu pada hasil evaluasi tahun lalu.
“Namun, dengan terbangunnya e-performance based budgeting di beberapa kementerian/lembaga, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, ada delapan instansi kini berhasil melakukan efisiensi atas anggaran minimal Rp 41,15 triliun rupiah,” ungkap Menteri Asman dalam acara penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada pemda wilayah III di Yogyakarta.
Hal ini juga bisa terwujud karena adanya asistensi dan bimbingan teknis selama 2017 oleh KemenPAN-RB kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
Menurutnya, ada hubungan signifikan antara tingkat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) terhadap efisiensi dalam penggunaan anggaran.
SAKIP yang selama ini dianggap sebagai kumpulan dokumen semata, ternyata besar pengaruhnya terhadap efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara yang pada hakikatnya adalah dana yang terkumpul dari rakyat.
"Efisien tidak cukup hanya dengan memotong anggaran, tetapi juga mendorong peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran oleh seluruh instansi pemerintah," ucapnya.
Asman menambahkan, efisiensi dalam birokrasi hanya terjadi bila akuntabilitas diwujudkan oleh birokrasi itu sendiri.