Ada Prostitusi di Kalibata City, Sandi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, prostitusi di Apartemen Kalibata City berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Apalagi, sambung Sandi, apartemen tersebut berulang kali ketahuan sebagai lokasi transaksi praktik prostitusi.
"Yang paling bisa dikenakan itu yang (Perda) Ketertiban Umum. Itu jelas. Praktik-praktik prostitusi itu melanggar norma," kata Sandi di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/4).
Sandi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi untuk mengambil kesimpulan apartemen tersebut lalai dalam mengawasi tempat usaha.
Sebab, Sandi mengaku pihaknya sudah berkomitmen untuk menindak pengelola usaha yang menyalahgunakan izin.
Selain itu, kata Sandi, pihaknya akan menemui pengelola untuk berbicara soal komitmen Pemprov DKI.
Sandi juga akan meminta penegak hukum untuk menambah anggota berjaga di Apartemen Kalibata City.
"Perlu diberikan sosialisasi yang lebih, ditambah CCTV. Dipastikan juga tidak ada penyalahgunaan (aturan). Kami akan koordinasi," kata Sandi. (tan/jpnn)