Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
jpnn.com - Pasangan suami istri (pasutri) warga negara asing asal Australia ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali jadi tersangka bisnis prostitusi berkedok layanan spa.
Praktik terlarang itu dilakukan pasutri bule itu di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Yang warga negara asing kewarganegaraan Australia di Pink Palace Spa ada dua, suami istri yaitu MJLG dan LJLG," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya dalam konferensi pers di Mako Polda Bali, Denpasar, Jumat (11/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa dua bule Australia tersebut berkedudukan sebagai owner atau pemilik dari Pink Palace Bali SPA.
Penetapan dua WNA sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari pegawai tempat Spa tersebut.
Keduanya telah tinggal di Bali lebih dari setahun dan menjalankan bisnis tersebut secara terang-terangan.
Selain dua WNA tersebut, empat orang warga negara Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah WS (laki-laki, 37) sebagai direktur, NMWS (perempuan, 34) sebagai general manager, WW (29) dan IGNJ (33) sebagai resepsionis.