Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law, Pemerintah Dianggap Seperti Anak PAUD
Selasa, 18 Februari 2020 – 14:46 WIB
Menurut Yasonna, PP tidak bisa membatalkan UU. Menteri asal PDI Perjuangan itu menegaskan, maksud sebenarnya pada Pasal 170 RUU Omnibus Law adalah PP membatalkan aturan di bawahnya termasuk perda.
"Jadi dalam hal ini juga peraturan daerah tidak boleh melawan keputusan presiden atau peraturan pemerintah. Kalau tidak sesuai, bisa dibatalkan melalui peraturan perundang-undangan itu juga. Sama dengan Omnibus Law membatalkan beberapa perundang-undangan, sah-sah saja," kata dia. (mg10/jpnn)