Ada Santriwati Hamil 2 Bulan di Kukar, Pelakunya, Alamak
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang oknum guru agama salah satu pondok pesantren di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan ke polisi setelah menikahi santriwatinya yang di bawah umur secara siri.
Oknum guru tersebut dipolisikan lantaran pernikahan itu tanpa sepengetahuan orang tua santriwati.
Kasus itu mencuat setelah orang tua santri setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Dedik Santoso mengatakan oknum guru agama itu dilaporkan atas dugaan pencabulan.
"Laporan pihak keluarga korban itu masuk tanggal 19 Januari 2022 lalu. Kami juga sudah mintai keterangan terlapor," ujar AKP Dedik dikonfirmasi JPNN.com dari Samarinda pada Rabu (9/2).
Menurut Dedik, terlapor sudah diminta keterangan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar.
“Terlapor mengakui perbuatannya,” ucap perwira Polri itu.
Namun, Dedik enggan membeberkan identitas pelaku yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar tersebut.