Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Surat Edaran Baru, Pos Penyekatan Langsung Dicabuti

Senin, 10 Mei 2021 – 07:49 WIB
Ada Surat Edaran Baru, Pos Penyekatan Langsung Dicabuti - JPNN.COM
Pos penyekatan. Ilustrasi Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, ACEH BARAT - Pemerintah Aceh menerbitkan aturan yang membolehkan mudik lokal antarkabupaten/kota di provinsi tersebut.

Menyikapi aturan baru itu, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat sejak Minggu (9/5) mulai mencabut semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan.

“Sudah mulai kami cabut posnya siang tadi. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Lantas AKP Surya Purba, Minggu (10/5) malam di Meulaboh.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5) memperbolehkan pergerakan orang antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Aturan pembolehan pergerakan antar kabupaten/kota ini, kata dia, termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran COVID-19.

AKP Surya Purba menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Ia menyebutkan ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum.

Pertama adalah Zona Pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil.

Polisi sudah mulai mencabuti pos penyekatan di Aceh Barat setelah terbit surat edaran membolehkan mudik lokal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News